UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – 2

Melanjutkan postingan saya sebelumnya, sekalian membantu polisi untuk mensosialisasikan Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan dan tentu saja buat kita semua. Yang penting jangan takut akan dendanya atau tilangnya tapi takut kalau kita ngga selamat sampai rumah atau tujuan :)

  1. Pasal 106 ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Menurut informasi yang saya dapat, kalau kita terbukti melakukan aktifitas dengan handphone sambil mengendarai sepeda motor dapat dikenai oleh pasal ini.
    Pidana Pasal 283, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Pasal 106 ayat 8, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Ingat, dan Penumpang Sepeda Motor.
    Pidana Pasal 291 ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    Pidana Pasal 291 ayat 2, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Pasal 106 ayat 9, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
    Pidana Pasal 292, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  4. Pasal 285, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bagaimana? semoga cukup membantu anda untuk memahami Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Sekali lagi tujuannya bukan untuk menghindari denda tapi agar kita lebih peka terhadap keselamatan kita dan pengguna jalan yang lain.

Download UU 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Kata pencarian:

  • uu no 2 tahun 2009 tentang lalu lintas
  • uu no 2 2009
  • uu no 22 tahun 2009 tentang kecelakaan
  • uu no 22 tahun 2009 pasal 283
  • pasal 283 undang-undang no 22 tahun 2009
  • pasal 283 uu no 22 tahun 2009
  • free download uu no 22 tahun 2009
  • undang-undang lalu lintas no 2 tahun 2009
  • uud tentang lalu lintas
  • uu n0 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
  • uu 22 th 2009
  • makalah uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas
  • uu lalu lintas no 2 tahun 2009
  • uu lalu lintas no 2/2009
  • undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (uu no 22 tahun 2009)
  • UU 22 tahun 2009
  • UU 22 tahun 2009 download
  • uu lalulintas no 2 thn 2009
  • tips aman pengguna jalan
  • uu lalu lintas no 9 2009
  • uu 22 th 2009 lalu lintas
  • uu lalu lintas no 22 tahun 2009 pasal 106
  • uu lalulintas no 22 th 2009
  • uu lalulintas no 9 tahun 2009
  • uu ri no 22 tahun 2009 pasal 283
  • uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
  • UU No 22 Tahun 2009 ponsel
  • UU no 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8
  • uu no 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 2
  • uu no 22 tahun 2009 (psl 106ayat (1)
  • uu no 22 tahun 2009
  • UU No 22 / 2009 Pasal 106 (2)
  • uu no 22
  • uu no 2/2009
  • uu no 2 thn 2009 tentang lalu lintas
  • www uu no 9 thn 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan
  • undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas
  • undang-undang no 22 tahun 2009 tentang kecelakaan
  • undang-undang no 2/2009
  • pasal 106 ayat (1) undang-undang no 22 tahun 2009
  • pasal 106 (3) undang-undang no 22 tahun 2009
  • makalah undang undang lalu lintas 22 tahun 2009
  • makalah tentang uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
  • makalah tentang kecelakaan lalu lintas
  • makalah angkutan
  • kurikulum latihan mengemudi
  • kereta samping motor
  • free download undang undang lalulintas no 22 tahun 2009
  • artikel uu no 22 tahun 2009
  • 9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Artikel terkait:

  1. UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Sabuk Keselamatan dan UU 22 tahun 2009
  3. UU Lalu Lintas Berpengaruh Ngga?
  4. UU Lalu-lintas Masuk Kurikulum Sekolah
  5. Nyalakan Lampu di Siang Hari!!

2 komentar

1 Merokok Merusak Segalanya l Hidup Aman { 10.20.09 at 2:46 pm }

[...] Pada saat merokok, sudah pasti konsentrasi akan terbagi antara mengendarai sepeda motor dan menghisap rokok. Dan apabila ini terjadi respon anda pasti akan terlambat. Ditambah lagi di UU 22 tahun 2009 anda dapat dikenai pasal 106 ayat 1. Silahkan baca disini. [...]

2 Mobile TV di Mobil l Hidup Aman { 02.09.10 at 9:26 am }

[...] sebenarnya tidak jauh berbeda dengan menerima panggilan telepon sambil mengemudi yaitu akan merusak konsentrasi. Hal ini terjadi pada saya, saya coba memasang TV tersebut dan susah sekali untuk menghilangkan [...]

Form Komentar