10
Oct

UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – 2

   Ditulis oleh: admin   dalam kategori Sepeda Motor

Melanjutkan postingan saya sebelumnya, sekalian membantu polisi untuk mensosialisasikan Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan dan tentu saja buat kita semua. Yang penting jangan takut akan dendanya atau tilangnya tapi takut kalau kita ngga selamat sampai rumah atau tujuan :)

  1. Pasal 106 ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Menurut informasi yang saya dapat, kalau kita terbukti melakukan aktifitas dengan handphone sambil mengendarai sepeda motor dapat dikenai oleh pasal ini.
    Pidana Pasal 283, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Pasal 106 ayat 8, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Ingat, dan Penumpang Sepeda Motor.
    Pidana Pasal 291 ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    Pidana Pasal 291 ayat 2, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Pasal 106 ayat 9, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
    Pidana Pasal 292, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  4. Pasal 285, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bagaimana? semoga cukup membantu anda untuk memahami Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Sekali lagi tujuannya bukan untuk menghindari denda tapi agar kita lebih peka terhadap keselamatan kita dan pengguna jalan yang lain.

Download UU 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel terkait:

  1. UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Sabuk Keselamatan dan UU 22 tahun 2009
  3. Kereta Api Raja Jalanan
  4. UU Lalu Lintas Berpengaruh Ngga?
  5. Polisi Peduli Keselamatan Lalu-Lintas

Tag: , , , , , , ,

2 Trackbacks/Pings

  1. Merokok Merusak Segalanya l Hidup Aman    Oct 20 2009 / 2pm:

    [...] Pada saat merokok, sudah pasti konsentrasi akan terbagi antara mengendarai sepeda motor dan menghisap rokok. Dan apabila ini terjadi respon anda pasti akan terlambat. Ditambah lagi di UU 22 tahun 2009 anda dapat dikenai pasal 106 ayat 1. Silahkan baca disini. [...]

  2. Mobile TV di Mobil l Hidup Aman    Feb 09 2010 / 9am:

    [...] sebenarnya tidak jauh berbeda dengan menerima panggilan telepon sambil mengemudi yaitu akan merusak konsentrasi. Hal ini terjadi pada saya, saya coba memasang TV tersebut dan susah sekali untuk menghilangkan [...]

Beri komentar

Nama (*)
Email (tidak akan dipublikasikan) (*)
Website
Komentar