7
Oct

UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

   Ditulis oleh: admin   dalam kategori Sepeda Motor

Anda sudah baca UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (bisa download disini)? Kalau anda pengguna sepeda motor dan tidak punya cukup waktu untuk membaca seluruh pasal-pasal yang ada di dalamnya, saya coba sarikan beberapa hal yang terkait langsung dengan pengguna sepeda motor.

Berikut beberapa kutipan pasal yang berhubungan :

  1. Pasal 106 ayat 8
    Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
    Pidana (Pasal 291) : Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
  2. Pasal 107 ayat 1 dan 2
    Ayat 1. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
    Ayat 2. Pengemudi Sepeda Motor selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
    Pidana (Pasal 293 ayat 2) : Kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000.
  3. Pasal 112 ayat 3
    Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok Kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Silahkan anda download dan pelajari untuk lebih lengkapnya. Semoga UU no 22 tahun 2009 ini dapat menciptakan kehidupan lalu-lintas yang lebih baik di Indonesia.

Artikel terkait:

  1. UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – 2
  2. Sabuk Keselamatan dan UU 22 tahun 2009
  3. Polisi Peduli Keselamatan Lalu-Lintas
  4. Nyalakan Lampu di Siang Hari!!
  5. UU Lalu Lintas Berpengaruh Ngga?

Tag: , , ,

Beri komentar

Nama (*)
Email (tidak akan dipublikasikan) (*)
Website
Komentar