UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Anda sudah baca UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (bisa download disini)? Kalau anda pengguna sepeda motor dan tidak punya cukup waktu untuk membaca seluruh pasal-pasal yang ada di dalamnya, saya coba sarikan beberapa hal yang terkait langsung dengan pengguna sepeda motor.
Berikut beberapa kutipan pasal yang berhubungan :
- Pasal 106 ayat 8
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Pidana (Pasal 291) : Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. - Pasal 107 ayat 1 dan 2
Ayat 1. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Ayat 2. Pengemudi Sepeda Motor selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pidana (Pasal 293 ayat 2) : Kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000. - Pasal 112 ayat 3
Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok Kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Silahkan anda download dan pelajari untuk lebih lengkapnya. Semoga UU no 22 tahun 2009 ini dapat menciptakan kehidupan lalu-lintas yang lebih baik di Indonesia.
Kata pencarian:
- UU no 22 tahun 2009 pasal 293
- pasal 107 ayat 2 uu no 22 tahun 2009
- pasal 293 ayat 2 uu no 22 tahun 2009
- pasal 107 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009
- pasal 107 undang-undang nomor 22 tahun 2009
- uu no 22 th 2009 pasal 293 2
- uu 22 tahun 2009 pasal 293 ayat 2
- UU LL No 22 Thn 2009
- uu no 22 tahun 2009 pasal 107
- uu no 22 tahun 2009 pasal 293 ayat 2
- uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
- uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 293
- uu no 22 thn 2009 pasal 293
- pasal 293 undang-undang nomor 22 tahun 2009
- pasal 107 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
- Pasal 293 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009
- pasal 283 undang undang no 22 2009
- uu no 22 tahun 2009 pasal 107 dan pasal 293
- pasal 293 (2) UU No 22/2009
- uu no 22 pasal 293 ayat 2 thn 2009
- uu no 22 2009 pasal 107 ayat 2
- uu no 22 / 2009 pasal 293 ( 2)
- uu no 02 tahun 2009 pasal 293
- uu no 22 tahun 2009 pasl 293
- pasal 107 ayat 2 uu nomor 22 tahun 2009
- uu pasal 107 ayat 2, Undang-Undang Lalu Lintas no 22 tahun 2009
- uu Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 ayat 2
- uu no 22/2009 pasal 293 (2)
- pasal 107 ayat 1 dan 2 uu 22 th 2009
- uu no 22 th 2009 pasal 293 ayat (2)
- UU 22 Tahun 2009 pasal 107 ayat 2
- UU No 22 th 2009 Pasal 293 (2)
- pasal 107 ayat 1 uu no 22 th 2009
- pasal 293 ayat (2) 20 uu no 22/2009
- uu lantas no 293
- undang-undang 293 tentang lalu lintas
- undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 107 ayat 2
- undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
- undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
- pasalĀ@ 293 ayat (2) uu no 22 tahun 2009
- pasal 293/2 uud no 22 thun 2009
- pasal 293 uu no 2 tahun 2009
- pasal 293 ayat 2 uu no 22/2009
- undang-undang lalu lintas no 22 tahun 2009 pasal 107
- undang-undang no 22 tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan
- uu lalulintas dan angkutan jalan no 22
- uu lalu lintas 2009 pasal 293 ayat 2
- uu 22thun 2009
- uu 22/2009 pasal 293
- pasal 293 ayat 2 uu 22 tahun 2009
Artikel terkait:






Komentar
Form Komentar