Mungkin beberapa orang masih belum mendengar banyak tentang Undang-Undang no 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal ini dapat kita buktikan dengan mudah dengan melihat beberapa pengguna jalan raya terutama sepeda motor yang belum menyalakan lampu di siang dan bahkan di sekitar Cakung, Jakarta masih terlihat pengguna sepeda motor berboncengan tanpa menggunakan helm.
Kemudian pada saat saya melakukan perjalanan dinas ke Medan, saya membaca berita yang cukup menggembirakan terkait dengan kehidupan bertransportasi di jalan raya.
Harian Media Bisnis menyampaikan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009 akan dimasukkan ke kurikulum mata pelajaran di muatan lokal.
Kasus Kecelakaan lantas di Sumut selama 2008 mencapai 2900 kasus, 1681 orang meninggal dunia, 2139 orang luka berat dan 2388 orang luka ringan. Sementara di tahun 2009 sampai bulan Nopember telah terjadi 2799 kasus kecelakaan lantas yang menyebabkan 1416 orang meninggal dunia, 1842 orang luka berat dan 2221 orang luka ringan. Ironisnya didominasi usia muda atau remaja berusia 21 tahun kebawah atau usia yang sangat produktif.
Berdasar itu Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama pemerintah Sumatera Utara dan menggandeng Departemen Agama berkomitmen untuk menekan angka kecelakaan dengan kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding tentang Pendidikan Lalu-lintas sebagai kurikulum Muatan lokal di sekolah.
Kalau Undang-undang tersebut sudah mulai dimasukkan ke kurikulum sekolah dan diberlakukan di seluruh sekolah di Indonesia, tentunya perubahan di jalan raya akan semakin baik dan terasa karena pengetahuan lalu-lintas diberikan sejak mereka mulai mengenal sepeda motor atau kendaraan.
Artikel terkait:
- UU Lalu Lintas Berpengaruh Ngga?
- UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – 2
- UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Polisi Peduli Keselamatan Lalu-Lintas
- Nyalakan Lampu di Siang Hari!!






Beri komentar