UU Lalu Lintas Berpengaruh Ngga?

Pagi ini saya kebetulan baca Tabloid Otomotif edisi 36, disalah satu laporannya dibahas mengenai tanggapan masyarakat terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no. 22 tahun 2009. Mereka melakukan telesurvei terhadap sebagian pembaca majalah dan tabloid Otomotif yang tergabung dalam Otomotif Group melalui bagian Litbang Otomotif.

Yang menarik yang pertama dari data hasil survey tersebut adalah dari total responden sejumlah 10.045 orang, dimana 99% adalah laki-laki, selama sosialisasi beberapa bulan belakangan ini hanya separo lebih dikit (53%) yang sudah mengetahui adanya Undang-Undang tersebut.

Yang menarik yang kedua adalah 53 % responden (5.324 orang) yang sudah mengetahui Undang-Undang tersebut mayoritas (74%) tidak yakin akan pengaruh Undang-Undang tersebut untuk memperbaiki masalah.

Yang menarik berikutnya adalah alasan mengapa mereka tidak yakin dengan adanya Undang Undang Lalu Lintas tersebut adalah sbb :

Alasan %
Kesadaran/Disiplin masyarakat rendah 30
Volume kendaraan terus bertambah/sudah banyak 10
Mental aparatnya kurang baik 8
Pelaksanaan belum efektif 6
Infrastruktur kurang (jalan, rambu, fasilitas) 6
Jadi lebih macet 6
Tergantung kesadaran masyarakat 5

Kalau kita perhatikan yang paling mendominasi adalah kesadaran masyarakat, kalau di total berarti 30 + 5 = 35 %. Dan kesadaran ini tidak bisa dibangun dalam sekejap, jadi yang perlu kita lakukan, meminjam 3M dari AA Gym, adalah Mulai dari yang kecil, Mulai dari diri sendiri dan Mulai dari sekarang. Setelah itu baru Undang-undang tersebut dapat berpengaruh untuk kehidupan transportasi kita yang lebih baik.

Kata pencarian:

  • makalah undang-undang lalu lintas
  • dampak peraturan perundang-undangan lalu lintas
  • pendapat masyarakat tentang uu lalu lintas
  • opini masyarakat tentang uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas
  • makalah uu lalu lintas
  • makalah undang undang lalu lintas
  • makalah tentang uu lalu lintas
  • makalah tentang undang-undang lalu lintas
  • tanggapan masyarakat tentang uu lalu lintas 2010
  • komentar masyarakat tentang lalu lintas
  • opini mengenai lalu lintas
  • dampak undang-undang lalu lintas
  • pengaruh undang-undang lalu lintas
  • pengaruh uu lalu lintas
  • tabloid otomotif edisi 36

Artikel terkait:

  1. UU Lalu-lintas Masuk Kurikulum Sekolah
  2. UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – 2
  3. UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  4. Polisi Peduli Keselamatan Lalu-Lintas
  5. Nyalakan Lampu di Siang Hari!!

Komentar

Form Komentar