Pagi ini saya kebetulan baca Tabloid Otomotif edisi 36, disalah satu laporannya dibahas mengenai tanggapan masyarakat terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no. 22 tahun 2009. Mereka melakukan telesurvei terhadap sebagian pembaca majalah dan tabloid Otomotif yang tergabung dalam Otomotif Group melalui bagian Litbang Otomotif.
Yang menarik yang pertama dari data hasil survey tersebut adalah dari total responden sejumlah 10.045 orang, dimana 99% adalah laki-laki, selama sosialisasi beberapa bulan belakangan ini hanya separo lebih dikit (53%) yang sudah mengetahui adanya Undang-Undang tersebut.
Yang menarik yang kedua adalah 53 % responden (5.324 orang) yang sudah mengetahui Undang-Undang tersebut mayoritas (74%) tidak yakin akan pengaruh Undang-Undang tersebut untuk memperbaiki masalah.
Yang menarik berikutnya adalah alasan mengapa mereka tidak yakin dengan adanya Undang Undang Lalu Lintas tersebut adalah sbb :
| Alasan | % |
|---|---|
| Kesadaran/Disiplin masyarakat rendah | 30 |
| Volume kendaraan terus bertambah/sudah banyak | 10 |
| Mental aparatnya kurang baik | 8 |
| Pelaksanaan belum efektif | 6 |
| Infrastruktur kurang (jalan, rambu, fasilitas) | 6 |
| Jadi lebih macet | 6 |
| Tergantung kesadaran masyarakat | 5 |
Kalau kita perhatikan yang paling mendominasi adalah kesadaran masyarakat, kalau di total berarti 30 + 5 = 35 %. Dan kesadaran ini tidak bisa dibangun dalam sekejap, jadi yang perlu kita lakukan, meminjam 3M dari AA Gym, adalah Mulai dari yang kecil, Mulai dari diri sendiri dan Mulai dari sekarang. Setelah itu baru Undang-undang tersebut dapat berpengaruh untuk kehidupan transportasi kita yang lebih baik.
Artikel terkait:
- UU Lalu-lintas Masuk Kurikulum Sekolah
- UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – 2
- UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Polisi Peduli Keselamatan Lalu-Lintas
- Nyalakan Lampu di Siang Hari!!
Tag: angkutan jalan, lalu-lintas, undang-undang, uu 22 tahun 2009





Beri komentar