1
Nov

Sabuk Keselamatan dan UU 22 tahun 2009

   Ditulis oleh: admin   dalam kategori Mobil

Sudah baca UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan? Silahkan download disini. Berikut pasal yang terkait dengan mobil khususnya sabuk keselamatan atau safety belt.

  1. Pasal 106 ayat 6, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
  2. Pasal 289, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi rasanya cukup jelas, bahwasanya penumpang yang ada disebelah pengemudi mempunyai resiko yang sama besar dengan pengemudi sehingga diperlukan perlengkapan sabuk keselamatan atau safety belt atau sabuk pengaman seperti pengemudi.

Kedepannya, bukan hal yang tidak mungkin, bahwa seluruh penumpang harus mengenakan sabuk keselamatan atau safety belt. Karena sebenarnya merekapun punya resiko mengalami luka parah bila terjadi kecelakaan.

Berikut salah satu resiko tidak menggunakan sabuk keselamatan. Lihat.

Bookmark and Share

Artikel terkait:

  1. UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – 2
  2. UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. Tips Menggunakan Sabuk Keselamatan
  4. Boleh Tidak Pake Safety Belt?
  5. Ibu Hamil dan Safety Belt

Tag: , , , ,

One comment

 1 

good posting, nice job!

November 1st, 2009 at 6:54 pm

One Trackback/Ping

  1. Ibu Hamil dan Safety Belt l Hidup Aman    Feb 03 2010 / 9am:

    [...] pada saat akan mengendarai mobil. Pada saat mengendarai mobil, di wajibkan untuk menggunakan safety belt tetapi disisi lain, kondisi tubuh sedang hamil yang menganggu saat menggunakan safety [...]

Beri komentar

Nama (*)
Email (tidak akan dipublikasikan) (*)
Website
Komentar