Sudah baca UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan? Silahkan download disini. Berikut pasal yang terkait dengan mobil khususnya sabuk keselamatan atau safety belt.
- Pasal 106 ayat 6, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
- Pasal 289, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi rasanya cukup jelas, bahwasanya penumpang yang ada disebelah pengemudi mempunyai resiko yang sama besar dengan pengemudi sehingga diperlukan perlengkapan sabuk keselamatan atau safety belt atau sabuk pengaman seperti pengemudi.
Kedepannya, bukan hal yang tidak mungkin, bahwa seluruh penumpang harus mengenakan sabuk keselamatan atau safety belt. Karena sebenarnya merekapun punya resiko mengalami luka parah bila terjadi kecelakaan.
Berikut salah satu resiko tidak menggunakan sabuk keselamatan. Lihat.
Artikel terkait:
- UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – 2
- UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Tips Menggunakan Sabuk Keselamatan
- Boleh Tidak Pake Safety Belt?
- Ibu Hamil dan Safety Belt
Tag: sabuk keselamatan, sabuk pengaman, safety belt, undang-undang, UU 22 2009






[...] pada saat akan mengendarai mobil. Pada saat mengendarai mobil, di wajibkan untuk menggunakan safety belt tetapi disisi lain, kondisi tubuh sedang hamil yang menganggu saat menggunakan safety [...]