Sabuk Keselamatan dan UU 22 tahun 2009
Sudah baca UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan? Silahkan download disini. Berikut pasal yang terkait dengan mobil khususnya sabuk keselamatan atau safety belt.
- Pasal 106 ayat 6, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
- Pasal 289, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi rasanya cukup jelas, bahwasanya penumpang yang ada disebelah pengemudi mempunyai resiko yang sama besar dengan pengemudi sehingga diperlukan perlengkapan sabuk keselamatan atau safety belt atau sabuk pengaman seperti pengemudi.
Kedepannya, bukan hal yang tidak mungkin, bahwa seluruh penumpang harus mengenakan sabuk keselamatan atau safety belt. Karena sebenarnya merekapun punya resiko mengalami luka parah bila terjadi kecelakaan.
Berikut salah satu resiko tidak menggunakan sabuk keselamatan. Lihat.
Kata pencarian:
- uu 22/2009
- undang undang ambulance
- undang undang tentang sabuk pengaman
- aturan ambulan
- Undang-Undang ambulan
- peraturan perundang-undangan ambulance
- pasal 293 uu 22/2009
- undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang sabuk pengaman
- analisis pasal 107 ayat 2 undang-undang no 22 tahun 2009
- undang undang lalulintas tahun 2010 pasal 293 ayat 2
- uu tentang penggunaan sabuk pengaman
- analisis uu 22 tahun 2009 pasal 107
- contoh makalah uu no 22 tahun 2009
- undang undang lampu rotary
- undang undang mengenai sabuk pengaman
- uudtentang tilang
- solusi pelanggaran pasal 107 (2) uu 22 2009
- uu tentang sbuk keselamtan
- undang-undang jalan raya mengenai pemakaian safety belt
- uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 106 ayat (6) yang diwajibkan memakai sabuk keselamatn
- undang-undang lalulintas untuk ambulance
- undang-undang penggunaan ambulance
- undang-undang tenatng sabuk pengaman
- uu sabuk
- uu 2 2009 293
- UU LAMPU AMBULANCE
- undang-undang tentang sabuk pengaman bayi
- undang ambulance
- makalah uu 22/2009
- Makalah Undang-undang 22 tahun 2009
- makalah tentang perundang undangan
- makalah analisis pasal 107 uu no 22/2009
- free download makalah peraturan perundang-undangan
- contoh makalah undang-undang lalu lintas no 22 tahun 2009
- contoh artikel uu no 22 tahun 2009
- aturan ambulance
- makna pasal 107 ayat 2 UU No 22 tahun 2009
- makna pasal 107 UU no 22 tahun 2009
- undang ambulan
- tujuan dari pasal 293 undang-undang lalu lintas
- aturan lalu lintas untuk ambulance dan pemadam kebakaran
- sabuk kendaraan mobil
- peraturan tentang jenis sabuk pengaman
- pasal 293 v 2010 uu no 22
- pasal 106 uu 22 2009
- manfaat uu no 22 tahun 2009 pasal 107
- artikel perundang-undangan
Artikel terkait:






2 komentar
good posting, nice job!
[...] pada saat akan mengendarai mobil. Pada saat mengendarai mobil, di wajibkan untuk menggunakan safety belt tetapi disisi lain, kondisi tubuh sedang hamil yang menganggu saat menggunakan safety [...]
Form Komentar