Kalau anda baca judul diatas ya memang sudah layak dan sewajarnya kalau Polisi peduli keselamatan lalu-lintas ya khan
hanya saja caranya bagaimana ya.
Polisi ternyata mempunyai Program Safety Riding dengan 9 susunan prioritas sbb :
- Menggunakan sabuk pengaman dan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan yang membonceng.
- Menggunakan kaca spion lengkap.
- Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.
- Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
- Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, daerah pemukiman / keramaian 25 km/jam dan jalan bebas hambatan 100 km/jam).
- Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan.
- Sepeda motor, kendaraan berat dan kendaraan lambat menggunakan lajur kiri.
- Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata-cara berlalu-lintas saat :
- Patuhi rambu-rambu, marka jalan dan peraturan lalu-lintas.
a. Memasuki jalan utama
b. Mendahului
c. Membelok/memutar arah
d. Penggunaan lampu sign
Saya yakin, program-program tersebut disusun tidak asal-asalan tetapi berdasarkan pengalaman-pengalaman dan pengetahuan-pengetahuan pihak kepolisian mengenai hal-hal yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Selain itu, prioritas tersebut disusun lebih kepada keselamatan kita semua dalam berkendara di jalan raya.
Dengan kita mengetahui hal tersebut, akan lebih baik bila kita ikut mendukung program-program prioritas tersebut untuk menunjang keselamatan kita saat berkendara dan sekaligus kita membantu pihak Kepolisian untuk terwujudnya masyarakat transportasi yang lebih baik di Indonesia.
Kepedulian polisi terhadap keselamatan lalu-lintas tanpa peran serta kita selaku pengguna lalu-lintas tidak akan menghasilkan apa-apa.Ayo berubah!!
Artikel terkait:
- UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – 2
- UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- UU Lalu-lintas Masuk Kurikulum Sekolah
- UU Lalu Lintas Berpengaruh Ngga?
- Penggunaan Lampu Sirene di Jalan Raya
Tag: keselamatan, lalu-lintas, polisi, Sepeda Motor




