Sebagai pengguna jalan raya tentu tidak asing dengan lampu sirene yang banyak menempel di sepeda motor, mobil, pemadam kebakaran, ambulance, polisi dll. Dan melihat fungsinya yang “meminta jalan” membuat beberapa orang menyalahgunakan sirene untuk kepentingan mereka sendiri agar perjalanan lancar dsb.
Kalau anda perhatikan, lampu sirene mempunyai beberapa warna yang ternyata mempunyai tingkatan kepentingan yang berbeda. Ada warna-warna lampu yang lebih prioritas sekalipun sama-sama lampu sirene. Dan kalau anda perhatikan suara dari lampu sirene tersebut juga berbeda. Antara bunyi sirene mobil polisi dan ambulance terdapat perbedaan.
Mengingat tingkatan prioritas yang berbeda tersebut, maka penggunaan lampu sirene di jalan raya diatur menjadi sebagai berikut :
| Warna Lampu | Kegunaan |
|---|---|
| Biru dan sirene | untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia |
| Merah dan sirene | untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah |
| Kuning tanpa sirene | digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. |
Jadi, jika anda ingin memasang sirene di kendaraan anda silahkan lihat aturan diatas apakah kegunaan sesuai dengan yang ditabel. Karena penggunaan lampu sirene tersebut diatur di dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.
Artikel terkait:
- Nyalakan Lampu di Siang Hari!!
- UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – 2
- Modifikasi Yang Benar
- UU Lalu Lintas Berpengaruh Ngga?
Tag: angkutan jalan, lalu-lintas, lampu sirene, undang-undang, uu 22 tahun 2009





Beri komentar