Penggunaan Lampu Sirene di Jalan Raya
Sebagai pengguna jalan raya tentu tidak asing dengan lampu sirene yang banyak menempel di sepeda motor, mobil, pemadam kebakaran, ambulance, polisi dll. Dan melihat fungsinya yang “meminta jalan” membuat beberapa orang menyalahgunakan sirene untuk kepentingan mereka sendiri agar perjalanan lancar dsb.
Kalau anda perhatikan, lampu sirene mempunyai beberapa warna yang ternyata mempunyai tingkatan kepentingan yang berbeda. Ada warna-warna lampu yang lebih prioritas sekalipun sama-sama lampu sirene. Dan kalau anda perhatikan suara dari lampu sirene tersebut juga berbeda. Antara bunyi sirene mobil polisi dan ambulance terdapat perbedaan.
Mengingat tingkatan prioritas yang berbeda tersebut, maka penggunaan lampu sirene di jalan raya diatur menjadi sebagai berikut :
| Warna Lampu | Kegunaan |
|---|---|
| Biru dan sirene | untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia |
| Merah dan sirene | untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah |
| Kuning tanpa sirene | digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. |
Jadi, jika anda ingin memasang sirene di kendaraan anda silahkan lihat aturan diatas apakah kegunaan sesuai dengan yang ditabel. Karena penggunaan lampu sirene tersebut diatur di dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.
Kata pencarian:
- uu tentang lampu rotary
- lampu rotary ambulance
- warna lampu ambulance
- penggunaan lampu rotari
- warna lampu ambulan
- Arti warna lampu sirine
- aturan pasang sirine dan lampu rotary
- Warna Sirine ambulance
- cara mengemudikan ambulance
- regulasi lampu rotary
- peraturan mengenai penggunaan rotari dan sirine
- undang undang lampu rotari
- makna sirine
- beda lampu sirine
- arti lampu ambulan
- aturan sirene ambulan
- peraturan ambulan
- penggunaan sirine ambulance
- uu pemakaian lampu rotator
- peraturan penggunaan ambulance
- peraturan tentang sirine mobil polisi
- peraturan menggunakan sirine polisi
- perbedaan sirine ambulans dan polisi
- peraturan warna lampu sirine
- peraturan terkait penggunaan sirine
- peraturan pemakaian sirine polisi
- peraturan sirine polisi
- peraturan suara sirene polisi
- peraturan tentang ambulans
- peraturan penggunaan sirine ambulance
- peraturan rotari
- petujuk warna lampu sirine
- prinsip kerja sirine
- warna lampu rotary dan aturan penggunaannya
- uu sirine rotari
- uu sirine
- uu peraturan penggunaan lampu rotari
- prinsip uud penggunaan jalan raya
- uu lalu lintas tentang lampu rotari
- uu jalan untuk pemadam kebakaran
- undang-undang lalu lintas penggunaan lampu rotary
- undang undang tentang warna lampu ambulance
- undang undang lampu rotary dan sirine
- suara sirine mobil polisi
- sop penggunaan ambulance
- regulasi ambulance
- prosedur pemakaian ambulans
- prosedur pemakaian ambulance
- prinsip kerja sirine polisi
- warna lampu rotator ambulance
Artikel terkait:






Komentar
Form Komentar