10
Mar

Penggunaan Helm Standar SNI

   Ditulis oleh: admin   dalam kategori Riding Gear

Untuk para pengendara sepeda motor yang masih menggunakan helm yang tidak jelas standarnya alias helm-helman, hati-hati selain berbahaya untuk keselamatan anda, simak penuturan pejabat Departemen Perdagangan berikut.

“Insya Allah. Akhir Maret ini kami bersama tim dari Depperin akan melakukan pembersihan terhadap helm abal-abal yang dijual di pasaran,” jelas Inayat Imam, Direktur Pengawasan Barang Beredar Depdag kepada Pos Kota.

Sebab sesuai kesepakatan bersama antara Depdag, Depperin dan Polri, ia mengungkapkan pengendara sepeda motor sudah wajib menggunakan helm berstandar. Mereka yang tidak memakai helm standar akan dikenakan sanksi.

Jadi sebelum aturan pemakaian helm berstandar ini diberlakukan, lanjutnya, seluruh produk helm abal-abal harus bersih di pasaran. “Sejak tiga bulan lalu, kami sudah sosialisasi. Jadi tidak ada toleransi lagi,” tandasnya.

Bahkan jajaran Depperin juga sudah mensosialisasikan kepada seluruh pabrik dan distributor helm agar tidak lagi mendistribusikan dan menjual helm abal-abal dengan bandrol harga Rp50.000-Rp65.000. “Kalau tetap membandel, mereka akan kena sanksi,” ucapnya.

Saat ini bandrol harga helm yang memenuhi berstandar juga tidak begitu mahal, karena pabrikan sudah memproduksi massal. “Harga helm ber SNI tak lagi di atas Rp300 ribu. Yang Rp120 ribu juga sudah memenuhi standar kok,” paparnya.

Artikel terkait:

  1. Helm Kriteria SNI – Standar Nasional Indonesia
  2. Helm Sertifikasi Snell
  3. Helm Menghalangi Pandangan dan Pendengaran Pengendara?
  4. Memilih Helm yang Benar
  5. Bentuk Helm yang Benar

Tag: , ,

Beri komentar

Nama (*)
Email (tidak akan dipublikasikan) (*)
Website
Komentar