Nyalakan Lampu di Siang Hari!!

Sudah pernah baca Undang-Undang Republik Indonesia no 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan? Kalau belum, hati-hati saat anda berkendara dengan sepeda motor di siang hari tanpa menyalakan lampu.

Dalam salah satu pasalnya, yaitu pasal 107 disebutkan :

  1. Ayat 1, Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
  2. Ayat 2, Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Kalau sebelumnya pihak penegak hukum belum mempunyai landasan hukum yang kuat mengenai menyalakan lampu disiang hari, sekarang mereka sudah memilikinya dan bisa menggunakan wewenang tersebut kepada para pengendara sepeda motor.

Akan lebih baik lagi, bila kita menyalakan lampu di siang hari bukan karena alasan “biar ngga ditilang polisi” tetapi anda memang merasakan manfaatnya saat berkendara di siang hari dengan lampu utama menyala.

Karena bagaimanapun juga, banyak negara maju sudah memberlakukan peraturan tersebut dan saya yakin mereka merasakan manfaat dari menyalakan lampu di siang hari bukan hanya sekedar peraturan saja.

Kalau pihak produsen mendukung undang-undang tersebut, saya yakin mereka akan merubah desain kelistrikan dari lampu utama, sehingga pada saat menyalakan mesin, otomatis lampu utama akan menyala.

Mau tahu lebih banyak tentang undang-undang tersebut silahkan download disini dan pelajari.

Silahkan dipelajari undang-undangnya dan nyalakan lampu sepeda motor anda saat berkendara di siang hari untuk keamanan anda bukan untuk menghindari tilang pak polisi.

Kata pencarian:

  • manfaat menyalakan lampu di siang hari
  • manfaat menyalakan lampu siang hari
  • uud ambulan
  • artikel pemakaian ambulans
  • tanggapan masyarakat tentang uu no 22 tahun 2009
  • undang-undang lalulintas tentang lampu rotary
  • peraturaan perundangan ambulance
  • peraturan lampu siang hari
  • undan undang ambulance
  • undang undang ambulan
  • Undang Undang Tentang Ambulan
  • undang-undang tentang ambulans
  • undang-undang tentang modifikasi kendaraan
  • UU Lalu lintas modifikasi kendaraan
  • uu lalu lintas tentang modifikasi motor
  • pengertian modifikasi motor sesuai aturan
  • modifikasi motor yang mnyalahi aturan undang-undang
  • analisis pasal 107 ayat (2) uu no 22 tahun 2009
  • aturan lampu rotary untuk kendaraan
  • aturan undang undang tentang modifikasi motor
  • aturan yang mengenahi tentang modifikasi mobil
  • download undang undang lalu lintas angkutan jalan raya
  • karya tulis tentang pentingnya nyalakan lampu di siang hari
  • komentar masyrakat tentang u ndang-uindang no 22 tahun 2009
  • makalah tentang lalu lintas terbaru
  • Makalah tentang Penggunaan Lampu Kendaraan Bermotor Pada Siang Hari Lalu Lintas
  • makalah uud lalu lintas lampu harus
  • arti dari kata mobil ambulance
  • MANFAAT MENYALAKAN LAMPU PADA SIANG HARI
  • ambulance menurut undang undang

Artikel terkait:

  1. UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – 2
  3. Penggunaan Lampu Sirene di Jalan Raya
  4. Lampu Sein Sepeda Motor
  5. UU Lalu-lintas Masuk Kurikulum Sekolah

1 komentar

1 Berkendara di Terowongan l Hidup Aman { 02.27.10 at 3:41 pm }

[...] Mungkin ada yang berfikir, udah ada lampunya kenapa harus menyalakan lampu atau berpikiran menyalakan lampu di siang hari khan khusus untuk motor bukan roda [...]

Form Komentar