Modifikasi Yang Benar

Anak muda atau jiwa muda selalu identik dengan yang namanya kreatifitas dan kreatifitas tersebut bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk mulai dari gaya pakaian, jenis pakaian yang digunakan, dll. Salah satu yang menarik perhatian untuk di sentuh oleh kreatifitas adalah sepeda motor.

Tetapi terkadang kreatifitas (baca=modifikasi) sepeda motor tersebut tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada, dan sebagai contoh akibatnya adalah motor terbakar. Kalau seandainya modifikasi sepeda motor hanya untuk dipajang mungkin tidak menjadi masalah, tetapi terkadang modifikasi ekstrem atau berbahaya dilakukan pada sepeda motor yang dikendarai di jalan raya.

Masih menengok UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ternyata UU tersebut juga mengatur batasan-batasan yang diijinkan untuk melakukan modifikasi. Batasan-batasan tersebut adalah :

  1. Modifikasi kendaraan bermotor dapat berupa modifikasi dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut.
  2. Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalin, mengganggu arus lalu-lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. Misal : mengganti nyala lampu rem dengan warna putih sehingga berpotensi menyilaukan dan salah mengantisipasi bahaya bagi pengendara di belakangnya.
  3. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Uji tipe ini akan terdiri dari pengujian fisik, untuk persyaratan teknis dan laik jalan, dan penelitian rancang bangun dan rekayasa. Uji tipe ini akan dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.
  4. Dan bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Ternyata untuk modifikasi yang benar cukup repot juga ya, terutama untuk modifikasi yang sampai mengubah persyaratan konstruksi dan material. Karena atas modifikasi tersebut perlu uji tipe.

Kata pencarian:

  • pengertian modifikasi motor
  • Undang undang modifikasi motor
  • definisi modifikasi motor
  • uud modifikasi
  • modifikasi motor yang aman
  • undang - Undang penggunaan mobil ambulance
  • aturan modifikasi motor
  • undang-undang modifikasi mobil
  • UU LALU LINTAS TENTENG MODIFIKASI MOTOR
  • ketentuan lampu rotary ambulance
  • pengertian undang undang modifikasi
  • pengertian motor modifikasi
  • undang-undang lampu ambulance
  • uu ambulance
  • undang-undang modifikasi
  • undang-undang tentang modifikasi motor
  • undang undang tentang ambulance
  • pengertian modifikasi mobil
  • pengertian modifikasi motor adalah
  • uu lalu lintas terkait modifikasi motor
  • uu tentang modifikasi motor
  • dasar undang undag lalu lintas roda 2 siang hari lampu di nyalakan
  • arti modifikasi roda 2
  • uu motor modifikasi
  • UU TENTANG MODIFIKASI KENDARAAN
  • uu tentang modifikasi kendaraan bermotor
  • undang udang lalu lintas warna lampu motor
  • undang undang lalu lintas tentang ambulance
  • undang undang mengenai warna sepeda motor
  • prosedur uji ulang kendaraan motor modif
  • undang undang pemakaian lampu rotary
  • prinsip dasar menyetir ambulance
  • undang undang tentang modifikasi warna
  • RINGKASAN TENTANG LALU LINTAS
  • rotaryuu
  • undang undag lalu lintas roda 2 siang hari lampu di nyalakan
  • undang lalu lintas modifikasi
  • undang undah lalu lintas tentang modifikasi kendaraan roda dua
  • undang tentang modifikasi motor
  • undang undang lalu lintas no 293
  • respon masyarakat uud no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
  • syarat penggunaan lampu rotary
  • sepeda motor modifikasi aman di jalan
  • undang undang tentang sepeda motor modifikasi
  • undang undang terbaru tentang warna lampu ambulance
  • uu ambulan
  • uu lalu lintas tahun 2009 tentang rotary
  • undang-undang lalu lintas : Warna lampu
  • UU LAMPU MOBIL AMBULANCE
  • uu mobil polisi

Artikel terkait:

  1. Nyalakan Lampu di Siang Hari!!
  2. UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – 2
  3. UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  4. UU Lalu-lintas Masuk Kurikulum Sekolah
  5. UU Lalu Lintas Berpengaruh Ngga?

Komentar

Form Komentar