20
Dec

Modifikasi Yang Benar

   Ditulis oleh: admin   dalam kategori Sepeda Motor

Anak muda atau jiwa muda selalu identik dengan yang namanya kreatifitas dan kreatifitas tersebut bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk mulai dari gaya pakaian, jenis pakaian yang digunakan, dll. Salah satu yang menarik perhatian untuk di sentuh oleh kreatifitas adalah sepeda motor.

Tetapi terkadang kreatifitas (baca=modifikasi) sepeda motor tersebut tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada, dan sebagai contoh akibatnya adalah motor terbakar. Kalau seandainya modifikasi sepeda motor hanya untuk dipajang mungkin tidak menjadi masalah, tetapi terkadang modifikasi ekstrem atau berbahaya dilakukan pada sepeda motor yang dikendarai di jalan raya.

Masih menengok UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ternyata UU tersebut juga mengatur batasan-batasan yang diijinkan untuk melakukan modifikasi. Batasan-batasan tersebut adalah :

  1. Modifikasi kendaraan bermotor dapat berupa modifikasi dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut.
  2. Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalin, mengganggu arus lalu-lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. Misal : mengganti nyala lampu rem dengan warna putih sehingga berpotensi menyilaukan dan salah mengantisipasi bahaya bagi pengendara di belakangnya.
  3. Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Uji tipe ini akan terdiri dari pengujian fisik, untuk persyaratan teknis dan laik jalan, dan penelitian rancang bangun dan rekayasa. Uji tipe ini akan dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.
  4. Dan bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Ternyata untuk modifikasi yang benar cukup repot juga ya, terutama untuk modifikasi yang sampai mengubah persyaratan konstruksi dan material. Karena atas modifikasi tersebut perlu uji tipe.

Artikel terkait:

  1. Tips Berkendara Sepeda Motor Ukuran Kecil
  2. Bentuk Helm yang Benar
  3. UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – 2
  4. Tips Memilih Sepatu Berkendara yang Benar
  5. UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tag: , , ,

Beri komentar

Nama (*)
Email (tidak akan dipublikasikan) (*)
Website
Komentar