Kereta Api Raja Jalanan
Kalau melihat kejadian-kejadian seperti yang saya tuliskan di posting sebelumnya, menunjukkan bahwa raja jalanan yang sebenarnya adalah kereta api karena tidak ada yang bisa “melawannya” maka predikat raja jalanan harus kita berikan pada kereta api.
Dengan memberikan predikat raja jalanan kepada kereta api maka kita tidak akan melihat gambar seperti dibawah ini.

Karena dengan menganggap kereta api sebagai raja jalanan, maka kita akan lebih menghormati kereta api terutama ketika jalan kita bersimpangan dengan rel kereta api.
Pasal 114, UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, disampaikan “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Jadi selain untuk keselamatan pengguna jalan dan pengguna rel ternyata UU juga mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api.
Bahkan kalau kita melanggarnya, selain keselamatan terancam, kita juga terancam oleh tindakan pelanggaran dan diatur pada pasal 296 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”
Silahkan dipikir ulang untuk para pengguna jalan yang merasa sebagai raja jalanan, karena raja jalanan yang sebenarnya adalah kereta api.
Kata pencarian:
- kereta api
- cara mengemudi kereta api
- gambar palangketera
- mainan palang kereta api
- pelanggaran lalu lintas rel kereta api
- teknik mengemudikan kereta
- undang - undang tentang mendahulukan jalannya kereta api
- vidio palang kereta api
Artikel terkait:






Komentar
Form Komentar