Helm Kriteria SNI – Standar Nasional Indonesia
Semua media otomotif, khususnya sepeda motor, di pekan terakhir ini sedang menyoroti mengenai penggunaan helm sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini terkait dengan penerapan dari peraturan Menteri Perindustrian dan efektif mulai berlaku sejak tanggal 25 Maret kemarin, 9 bulan sejak ditetapkan.
Hal ini menyulut pro dan kontra dalam masyarakat. Pro karena semua helm yang diproduksi adalah helm yang tersertifikasi dan dijamin aman dan kontra karena adanya tambahan biaya untuk membuat emboss SNI, melakukan sertifikasi dsb.
Lebih baik mungkin kita membahas mengenai kriteria helm yang sesuai dengan SNI dan memeriksa apakah helm yang kita kenakan sudah sesuai atau belum. Beberapa kriterianya adalah sbb :
I. Bahan helm
- Dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
- Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tahan perubahan suhu
- Bagian yang bersentuhan dengan kulit tidak menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
II. Konstruksi
- Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu
- Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter
- Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
- Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter
- Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter
- Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudutpandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah
- Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya
- Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
Demikian beberapa aturan yang terdapat di SNI 1811-2007 yang mengatur mengenai penggunaan helm untuk kendaraan roda dua.
Bertindak aman untuk hidup yang lebih baik.
Kata pencarian:
- KRITERIA HELM SNI
- helm yang bagus dan aman apa?
- Kriteria SNI
- penggunaan helm proyek sesuai warna
- bahaya tidak memakai helm sni
- cara pakai dan tujuan pemakaian helm
- pro kontra memakai helm saat berkendara
- sni sertifikasi kriteria
- standar helm proyek
- standar warna helm
- tujuan sni
- standar warna penggunaan helm proyek
- tujuan penggunaan helm proyek
- tujuan memakai helm
- tujuan memakai helm sni
- tujuan penerapan helm sni
- pendapat tentang pemakaian helm
- makalah tentang pengawasan barang beredar
- apa alasan kita harus memakai helm saat berkendaraan
- argumen tentang penggunaan helm SNI di indonesia
- bagian dari helm proyek
- bahaya penggunaa helm
- helm sni kriteria
- HELMET PROYEK
- kriteria helm standar
- kriteria helm standar sni
- kriteria helm yg aman
- alasan tidak memakai helm
- warna helm safety internasional
Artikel terkait:






4 komentar
kalau sudah punya helm yang memiliki kriteria SNI tapi tidak ada label SNInya bagaimana? Apa masih kena tilang? Helmku itu mahal loh hehehehe… sayang sekali kalau tidak dipakai lagi hanya gara-gara tidak ada stiker SNInya. Hiks…
Tinggi helm 114mm=11,4.
tebal tempurung+peredam kejut,min.10mm=1cm= helm batok dong?! tapi kok gak boleh sm pulis?
kalo emg helm hrs sesuai kriteria pmrintah,knapa pmrintah tdk mmudahkn rakyatny utk mmbeli helm SNI? helm SNi hrganya 100rb keatas, sdangkn pngguna spda mtor di tnah air rata2 gol.menengah kbwah,.gmana cuy?
Tinggi helm adalah puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. Tapi tidak keseluruhan helm. Lalu point tersebut ditambah lagi dengan poin Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu. untuk lebih jelasnya bisa download di page Free Download bro, disana saya masukkan SNI untuk helm versi lengkap. Yang saya tulis hanya beberapa poin saja.
Sedangkan untuk harga.. ini investasi keselamatan bro..minimal 130 rb. sudah ada yang SNI.
Untuk bapak Polisi, paling mudah memeriksa ya liat dari emboss SNI (bukan stiker lagi) Kalo g ada ya tilang. Saya masih belum dapat info klo untuk helm-helm luar dengan standar Snell atau DOT, bisa dikonversikan untuk mendapatkan emboss SNI, klo bisa ya helm yang mahal itu bisa dipakai lagi hehehe..
Form Komentar