Arsip kategori ‘Sepeda Motor’

17
Oct

Berapa Lama untuk Berpikir?

   Ditulis oleh: admin Tags: ,

Kalau anda sudah baca posting saya sebelumnya tentang proses berkendara, pada saat kita berkendara kita akan selalu “diminta” untuk menangkap informasi, mengidentifikasi, mengambil keputusan kemudian take action atau melakukan pengoperasian.

Tentu saja itu semua membutuhkan waktu, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk berpikir? Tiap orang akan berbeda-beda tergantung dengan skill, pengalaman dan pengetahuan masing-masing.

Dan apa jadinya kalau anda membutuhkan waktu yang lebih lama dalam proses berkendara tetapi kecepatan anda tidak memberikan waktu yang cukup untuk berpikir?

Hasilnya kurang lebih akan seperti dalam film ini Baca kelanjutannya »

Melanjutkan postingan saya sebelumnya, sekalian membantu polisi untuk mensosialisasikan Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan dan tentu saja buat kita semua. Yang penting jangan takut akan dendanya atau tilangnya tapi takut kalau kita ngga selamat sampai rumah atau tujuan :)

  1. Pasal 106 ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Menurut informasi yang saya dapat, kalau kita terbukti melakukan aktifitas dengan Baca kelanjutannya »

Anda sudah baca UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (bisa download disini)? Kalau anda pengguna sepeda motor dan tidak punya cukup waktu untuk membaca seluruh pasal-pasal yang ada di dalamnya, saya coba sarikan beberapa hal yang terkait langsung dengan pengguna sepeda motor.

Berikut beberapa kutipan pasal yang berhubungan : Baca kelanjutannya »

Membaca beberapa media terakhir, saya melihat adanya beberapa kecelakaan di rel kereta api dan melibatkan kereta api yang cukup tragis. Melihat korbannya, sepertinya tidak perlu saya ceritakan, anda cukup membayangkan benda logam sekian ton sebesar loko kereta api melaju dengan kecepatan 60 km/jam dan menerjang sepeda motor atau mobil dengan ukuran jauh lebih kecil dan dengan posisi melintang.

Terakhir dikabarkan pasangan suami istri yang sedang pulang belanja dari pasar melewati rel kereta api dan tidak menyadari datangnya kereta api yang langsung menerjang sepeda motor mereka. Sang istri yang duduk di belakang, tewas seketika, sedangkan sang suami yang mengendarai di depan mengalami luka berat di bagian kepala.

Berikut beberapa tips yang dapat kita gunakan agar tidak terlibat dalam kecelakaan di rel kereta api :

  1. Pastikan untuk selalu mengurangi kecepatan dan memberi waktu untuk melihat kondisi kiri dan kanan sebelum menyeberang rel kereta api. Dalam kasus suami istri diatas, sebenarnya rel kereta api yang mereka lewati sudah ada palang kereta api tetapi karena petugasnya sedang pulang (petugas adalah relawan, bukan pegawai PJKA) palang kereta tidak ditutup dan mungkin mereka berpikir aman, padahal karena tidak ada petugas penjaganya.
  2. Usahakan semaksimal mungkin untuk melintasi rel kereta api dengan posisi arah kendaraan tegak lurus dengan rel kereta api, khususnya untuk posisi rel kereta api yang Baca kelanjutannya »

Kenapa istri dan anak dilarang dibonceng motor saat mudik.

Sudah baca koran Kompas kemarin :)   Pada halaman 25 ada berita yang cukup menarik. Judulnya adalah Tiket KA H-5 Habis Dipesan. Terus apa hubungannya sama judul posting saya. Tenang. Ada kelanjutan dari judul tersebut yaitu Gubernur DKI Larang Istri dan Anak Kecil Dibonceng Motor untuk Mudik.

Pada berita tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ibu-ibu dan anak kecil diboncengkan dengan sepeda motor untuk mudik Lebaran. Larangan itu dikeluarkan untuk menjaga keselamatan para pemudik.

Beberapa poin disampaikan dan mungkin bisa menjadi tips saat mudik Lebaran nanti :

  1. Apabila ingin mudik menggunakan sepeda motor, sebaiknya suami atau bapak saja. Ibu dan anak harus naik mobil, bis atau angkutan lainnya yang lebih aman.
  2. Untuk pemudik bersepeda motor yang tanpa rombongan disarankan mengumpulkan beberapa rekan dan menyewa mobil untuk istri dan anak.
  3. Pemprov DKI mendorong perusahaan-perusahaan jamu, otomotif, semen dan perusahaan lainnya untuk menyelenggarakan mudik bersama dengan bus. Silahkan ikut dalam event tersebut.

Ini merupakan salah satu bukti bahwa pemerintah khususnya DKI Jakarta peduli Baca kelanjutannya »

Sudah pernah baca Undang-Undang Republik Indonesia no 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan? Kalau belum, hati-hati saat anda berkendara dengan sepeda motor di siang hari tanpa menyalakan lampu.

Dalam salah satu pasalnya, yaitu pasal 107 disebutkan :

  1. Ayat 1, Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Baca kelanjutannya »

Sudah berkunjung ke The 17th Indonesia International Motor Show? Kalau belum silahkan berkunjung dan kunjungi booth Honda. Anda akan menemukan produk matik terbaru Honda Vario Techno dengan teknologi Combi Brake System (CBS). Sudah tahu sebelumnya mengenai fitur ini. Saya akan sharing terkait teknologi pengereman yang baru dari Honda tersebut.

Pihak Honda lebih senang menyebutnya dengan teknologi yang membuat anda lebih nyaman dalam melakukan pengereman, terlihat dari penggunaan kata-kata convenient dibandingkan dengan kata-kata safety. Padahal sebenarnya ada hubungannya juga dengan safety atau keselamatan. Baca kelanjutannya »

Kemarin di sebuah traffic light yang cukup ramai saya melihat seorang bapak mengendarai sepeda motor bersama dengan anak dan istrinya. Sebenarnya sih tidak ada yang aneh dengan hal tersebut :)

Hanya saja pada saat lampu merah menyala bapak itu tetap saja melintas padahal kendaraan-kendaraan yang berada di sebelahnya sudah berhenti semua. Ditambah lagi di depan traffic light tersebut ada seorang petugas polisi yang sudah meminta berhenti dengan menggunakan tongkat yang menyala merah kelip-kelip. Tapi bapak tersebut malah menghindar dan terus melanjutkan perjalanannya.

Terlepas dari seberapa penting perjalanannya sehingga tidak bisa dihentikan, saya melihat ada potensi bahaya disitu. Mungkin dia beralasan anak saya sakit harus segera dibawa ke dokter atau punya alasan lain. Tetapi pengguna jalan yang lain tidak akan mengetahui hal tersebut kecuali anaknya naik ambulance dengan sirene yang menyala, tentu persepsi orang akan berbeda.

Hal-hal seperti ini dapat memicu terjadinya kecelakaan di traffic light yang sudah diatur lampunya sedemikian rupa agar perjalanan menjadi lancar dan aman.

Mirip seperti postingan sebelumnya, berikut ini adalah sebuah video yang cukup membantu anda membayangkan apa yang akan terjadi apabila anda melakukan pelanggaran di traffic light. Terlebih lagi bila anda berkendara bersama keluarga. Anda yang akan menjadi penanggungjawab keselamatan mereka.

Baca kelanjutannya »

Traffic light yang ada dan terpasang sekarang ini belum menjamin kita semua aman dan terhindar dari kecelakaan lalu-lintas walaupun lampu sudah menyala hijau.

Kenapa bisa seperti itu? pada saat kita berada di jalan raya, tidak semua orang yang menggunakannya patuh terhadap aturan lalu-lintas, sekalipun sebenarnya mereka tahu kalau merah harus berhenti dan hijau boleh berjalan.

Pernah suatu waktu saya berkendara dan melaju saat lampu hijau menyala, ketika sampai di tengah perempatan saya berpapasan dengan kendaraan lain yang datang dari jalur yang traffic light – nya menyala lampu merah. Dan tidak itu saja, dia masih sempat mengumpat ke arah saya “Goblok!!” :)   Baca kelanjutannya »

13
Jul

Lampu Sein Sepeda Motor

   Ditulis oleh: admin Tags: ,

Ada apa dengan lampu sein sepeda motor.

Kita sadari bahwa alat komunikasi kita saat berkendara di jalan, secara resmi adalah klakson dan lampu. Untuk lampu sendiri terbagi ke dalam beberapa tipe lampu yaitu mulai dari lampu jauh, lampu dekat, lampu senja, lampu rem, lampu stop dan lampu sein kanan – kiri.

Sebagai alat komunikasi tentu saja kita tidak boleh salah menggunakannya karena dampaknya adalah persepsi atau asumsi yang keliru dari lawan “bicara” kita.

Penggunaan lampu sein yang salah terbagi dalam 3 kondisi, yaitu:

Tidak menyalakan lampu sein saat akan berbelok. Tentu saja pengendara di belakang anda tidak dapat mengantisipasi jika anda tiba-tiba berbelok. Untuk amannya adalah nyalakan lampu sein 3 detik sebelum berbelok tetapi apabila dalam rentang waktu tersebut anda melewati persimpangan selain yang akan anda tuju, akan lebih baik bila kita menyalakan lampu sein setelah persimpangan tersebut. Hal ini untuk menghindari persepsi yang keliru dari pengguna jalan yang lain. Baca kelanjutannya »

Hal 2 dari 512345